Selasa, 26 Mei 2020

Pemalsu SIKM Terancam Denda Rp12 Miliar dan Penjara 12 Tahun

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan bahwa surat tersebut tidak dapat dipalsukan karena terdapat QR Code yang akan discan oleh petugas.

source https://www.inews.id/news/megapolitan/pemalsu-sikm-terancam-denda-rp12-miliar-dan-penjara-12-tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar