Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan bahwa surat tersebut tidak dapat dipalsukan karena terdapat QR Code yang akan discan oleh petugas.
source https://www.inews.id/news/megapolitan/pemalsu-sikm-terancam-denda-rp12-miliar-dan-penjara-12-tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar