Kivlan Zen menggugat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang senjata api ke MK. Uji materi dilakukan karena Kivlan menjadi korban diskriminasi.
source https://www.inews.id/news/nasional/kivlan-zen-gugat-pasal-senjata-api-ke-mk-mengaku-jadi-korban-diskriminasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar