Sanksi atau denda yang tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBB dari denda Rp50 juta hingga mobil diderek.
source https://www.inews.id/news/megapolitan/deretan-sanksi-bagi-pelanggar-psbb-di-jakarta-denda-rp50-juta-hingga-mobil-diderek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar