PN Depok menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua polisi aktif yang mengedarkan sabu-sabu 37,9 kilogram. Hak komunikasi keduanya juga dicabut.
source https://www.inews.id/news/megapolitan/2-polisi-pengedar-37-kilogram-sabu-divonis-hukuman-mati-oleh-pn-depok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar