Pemerintah menerbitkan Permenhut 6/2026. Beleid itu mengatur pelaku usaha wajib melibatkan masyarakat sekitar dalam perdagangan karbon hutan.
source https://www.inews.id/news/nasional/permenhut-62026-terbit-perdagangan-karbon-hutan-wajib-libatkan-masyarakat-sekitar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar