Tiga tersangka kasus kejahatan pencurian dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Jakarta Barat, terbebas dari hukuman penjara.
source https://www.inews.id/news/megapolitan/kejaksaan-hentikan-kasus-pencurian-dan-penganiayaan-di-jakbar-lewat-restorative-justice
Tidak ada komentar:
Posting Komentar