Masa transisi atau peralihan pemberlakuan aturan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama ke yang baru bisa memakan waktu tiga hingga lima tahun.
source https://www.inews.id/news/nasional/masa-transisi-kuhp-lama-ke-baru-bisa-makan-waktu-3-hingga-5-tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar