Dalam UU yang baru, dana Otsus Papua dinaikkan dari dua persen menjadi dua seperempat persen dari DAU (Dana Alokasi Umum) nasional.
source https://www.inews.id/news/nasional/ketua-dpr-tegaskan-aturan-turunan-uu-otsus-papua-harus-akomodasi-aspirasi-rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar