Masyarakat diminta berhati-hati dalam menggunakan jasa pinjaman online (pinjol), jangan mudah tergiur dengan tawaran tidak masuk akal.
source https://www.inews.id/news/nasional/cara-bedakan-jasa-pinjol-legal-atau-ilegal-polisi-cek-melalui-website-ojk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar