Proses beralihnya status pegawai KPK menjadi ASN dinilai telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan dijabarkan dalam PP Nomor 41 Tahun 2020.
source https://www.inews.id/news/nasional/wakil-ketua-komisi-iii-dpr-minta-pegawai-kpk-tidak-lulus-tes-asn-jangan-diberhentikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar