Pemkot Bekasi mengizinkan warganya untuk menggelar sholat Idul Fitri berjamaah di masjid maupun tempat terbuka bagi zona hijau kasus Covid-19.
source https://www.inews.id/news/megapolitan/sholat-id-boleh-di-masjid-wali-kota-bekasi-kita-bubarkan-jika-tidak-jaga-protokol-kesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar