Arab Saudi mengeluarkan aturan baru soal penggunaan pengeras suara luar masjid, yakni hanya untuk azan dan ikamah. Pelaksanaan sholat cukup pakai suara dalam.
source https://www.inews.id/news/internasional/masjid-di-arab-saudi-hanya-dibolehkan-pakai-pengeras-suara-luar-untuk-azan-dan-ikamah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar