Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman penjara 33 tahun karena memerkosa dua putri kandung selama 14 tahun. Dia juga sempat berniat memerkosa putri ketiga.
source https://www.inews.id/news/internasional/pria-ini-dihukum-33-tahun-penjara-karena-perkosa-2-putrinya-selama-14-tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar