Selasa, 09 Maret 2021

Pria Ini Dihukum 33 Tahun Penjara karena Perkosa 2 Putrinya Selama 14 Tahun

Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman penjara 33 tahun karena memerkosa dua putri kandung selama 14 tahun. Dia juga sempat berniat memerkosa putri ketiga.

Sumber: IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar