Kelahiran anak di luar status pernikahan masih terjadi. Kemendagri menegaskan setiap anak yang lahir berhak mendapat akta kelahiran, tanpa terkecuali.
source https://www.inews.id/news/nasional/kemendagri-tegaskan-anak-yang-lahir-di-luar-nikah-berhak-miliki-akta-kelahiran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar