Kamis, 11 Februari 2021

Tahun Baru Imlek 2021, 32 Narapidana Dapat Remisi Khusus

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek 2021 kepada 32 narapidana.

Sumber: IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar