Sabtu, 13 Februari 2021

Ini Sanksi bagi Penolak Vaksin Covid : Denda hingga Penghentian Layanan Administrasi Pemerintah

Ayat 5 pasal 13 A disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

source https://www.inews.id/news/nasional/ini-sanksi-bagi-penolak-vaksin-covid-denda-hingga-penghentian-layanan-administrasi-pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar