Ayat 5 pasal 13 A disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
source https://www.inews.id/news/nasional/ini-sanksi-bagi-penolak-vaksin-covid-denda-hingga-penghentian-layanan-administrasi-pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar