Sabtu, 13 Februari 2021

Ini Sanksi bagi Penolak Vaksin Covid : Denda hingga Penghentian Layanan Administrasi Pemerintah

Ayat 5 pasal 13 A disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Sumber: IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar