Majelis hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menyatakan lembaga mereka memiliki kekuasaan untuk mengadili kejahatan perang yang terjadi di Palestina.
source https://www.inews.id/news/internasional/icc-nyatakan-punya-wewenang-mengadili-kejahatan-perang-di-palestina-israel-murka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar