Jumat, 05 Februari 2021

ICC Nyatakan Punya Wewenang Mengadili Kejahatan Perang di Palestina, Israel Murka

Majelis hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menyatakan lembaga mereka memiliki kekuasaan untuk mengadili kejahatan perang yang terjadi di Palestina.

source https://www.inews.id/news/internasional/icc-nyatakan-punya-wewenang-mengadili-kejahatan-perang-di-palestina-israel-murka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar